Untuk
menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, maka sebenarnya kita perlu melihat
bagaimanakah metodologi dari ekonomi Islam itu sendiri. Muhammad Anas Zarqa
(1992), menjelaskan bahwa ekonomi Islam itu terdiri dari 3 kerangka metodologi.
Pertama adalah presumptions and ideas, atau yang disebut dengan ide
dan prinsip dasar dari ekonomi Islam. Ide ini bersumber dari Al Qur’an, Sunnah,
dan Fiqih Al Maqasid. Ide ini nantinya harus dapat diturunkan menjadi
pendekatan yang ilmiah dalam membangun kerangka berpikir dari ekonomi Islam itu
sendiri. Kedua adalah nature of value judgement, atau pendekatan nilai
dalam Islam terhadap kondisi ekonomi yang terjadi. Pendekatan ini berkaitan
dengan konsep utilitas dalam Islam. Terakhir, yang disebut dengan positive
part of economics science. Bagian ini menjelaskan tentang realita ekonomi
dan bagaimana konsep Islam bisa diturunkan dalam kondisi nyata dan riil.
Melalui tiga pendekatan metodologi tersebut, maka ekonomi Islam dibangun.
Ahli
ekonomi Islam lainnya, Masudul Alam Choudhury (1998), menjelaskan bahwa
pendekatan ekonomi Islam itu perlu menggunakan shuratic process, atau
pendekatan syura. Syura itu bukan demokrasi. Shuratic process adalah
metodologi individual digantikan oleh sebuah konsensus para ahli dan pelaku
pasar dalam menciptakan keseimbangan ekonomi dan perilaku pasar.
Individualisme yang merupakan ide dasar ekonomi konvensional tidak dapat lagi
bertahan, karena tidak mengindahkan adanya distribusi yang tepat, sehingga
terciptalah sebuah jurang pemisah antara yang kaya dan yang miskin.
Pertanyaan kemudian muncul, apakah konsep Islam dalam ekonomi bisa diterapkan di suatu negara, misalnya di negara kita? Memang baru-baru ini muncul ide untuk menciptakan dual economic system di negara kita, dimana ekonomi konvensional diterapkan bersamaan dengan ekonomi Islam. Tapi mungkinkah Islam bisa diterapkan dalam kondisi ekonomi yang nyata?
Pertanyaan kemudian muncul, apakah konsep Islam dalam ekonomi bisa diterapkan di suatu negara, misalnya di negara kita? Memang baru-baru ini muncul ide untuk menciptakan dual economic system di negara kita, dimana ekonomi konvensional diterapkan bersamaan dengan ekonomi Islam. Tapi mungkinkah Islam bisa diterapkan dalam kondisi ekonomi yang nyata?
Sebelum
menjawab pertanyaan tersebut, Umar Chapra (2000) menjelaskan bahwa
terdapat dua aliran dalam ekonomi, yaitu aliran normatif dan positif. Aliran
normatif itu selalu memandang sesuatu permasalahan dari yang seharusnya
terjadi, sehingga terkesan idealis dan perfeksionis. Sedangkan aliran positif memandang
permasalahan dari realita dan fakta yang terjadi. Aliran positif ini pun
kemudian menghasilkan perilaku manusia yang rasional. Perilaku yang selalu
melihat masalah ekonomi dari sudut pandang rasio dan nalarnya. Kedua aliran ini
merupakan ekstrim diantara dua kutub yang berbeda.
Lalu
apa hubungannya kedua aliran tersebut dengan pelaksanaan ekonomi Islam?
Ternyata hubungannya adalah akan selalu ada orang-orang yang mempunyai pikiran
dan ide yang bersumber dari dua aliran tersebut. Jadi atau tidak jadi ekonomi
Islam akan diterapkan, akan ada yang menentang dan mendukungnya. Oleh karena
itu sebagai orang yang optimis, maka penulis akan menyatakan ‘Ya’, Islam dapat
diterapkan dalam sebuah sistem ekonomi.
Tetapi
optimisme ini akan dapat terwujud manakala etika dan perilaku pasar sudah
berubah. Dalam Islam etika berperan penting dalam menciptakan utilitas atau
kepuasan (Tag El Din, 2005). Konsep Islam menyatakan bahwa kepuasan optimal
akan tercipta manakala pihak lain sudah mencapai kepuasan atau hasil optimal yang
diinginkan, yang juga diikuti dengan kepuasan yang dialami oleh kita. Islam
sebenarnya memandang penting adanya distribusi, kemudian lahirlah zakat sebagai
bentuk dari distribusi itu sendiri.
Maka,
sesungguhnya kerangka dasar dari ekonomi Islam didasari oleh tiga metodologi
dari Muhammad Anas Zarqa, yang kemudian dikombinasikan dengan efektivitas
distribusi zakat serta penerapan konsep shuratic process (konsensus
bersama) dalam setiap pelaksanaannya. Dari kerangka tersebut, insyaAllah
ekonomi Islam dapat diterapkan dalam kehidupan nyata. Dan semua itu harus
dibungkus oleh etika dari para pelakunya serta peningkatan kualitas sumber daya
manusianya (Al Harran, 1996). Utilitas yang optimal akan lahir manakala
distribusi dan adanya etika yang menjadi acuan dalam berperilaku ekonomi. Oleh
karena itu semangat untuk memiliki etika dan perilaku yang ihsan kini
harus dikampanyekan kepada seluruh sumber daya insani dari ekonomi Islam. Agar
ekonomi Islam dapat benar-benar diterapkan dalam kehidupan nyata, yang akan menciptakan
keadilan sosial, kemandirian, dan kesejahteraan masyarakatnya.
ZAKAT
A. DEFINISI ZAKAT
Secara
etimologi, zakat memiliki beberapa makna yang di antaranya adalah suci.
“Sesungguhnya beruntunglah orang yang mensucikan jiwa itu.” (QS. Asy-Syams: 9).
Maksudnya adalah suci dan dosa dan kemaksiatan. Selain itu, zakat bisa bermakna
tumbuh dan berkah. Secara syar’i, zakat adalah sedekah tertentu yang diwajibkan
dalam syariah terhadap harta orang kaya dan diberikan kepada orang yang berhak
menerimanya.
B. HUKUM DAN SYARAT WAJIB ZAKAT
Allah
mewajibkan zakat kepada setiap Muslim (lelaki dan perempuan) atas hartanya yang
telah mencapai nishab. Zakat merupakan instrumen dalam mensucikan harta dengan
membayarkan hak orang lain. Selain itu, zakat merupakan mediator dalam
mensucikan diri dan hati dari rasa kikir dan cinta harta. Dan zakat
merupakan instrument social untuk kebutuhan dasar fakir dan miskin.
Allah
Swt berfirman, “Ambillah zakat dan sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu
membersihkannya dan mensucikan mereka…” (QS. At- Taubah: 103)
Zakat
pertama kali diwajibkan, tidak ditentukan kadar dan jumlahnya, tetapi hanya
diwajibkan untuk memenuhi kebutuhan fakir dan miskin. Namun setelah Rasulullah
hijrah ke Madinah, diberlakukanlah beberapa ketentuan dan syarat yang harus
dipenuhi dalam zakat.
1. Islam
Intelektual
Muslim sepakat bahwa zakat merupakan rukun Islam dan hanya diwajibkan untuk
umat Islam. Hal tersebut berlandaskan kepada hadits Muadz bin Jabal ketika
diutus ke Yaman yang diriwayatkan oleh AI-Bukhari. Zakat tidak diwajibkan
kepada selain Muslim karena zakat merupakan kewajiban harta dalam Islam yang
diambil dan orang kaya untuk diberikan kepada fakir, miskin, ibnu sabil, dan
yang membutuhkan lainnya.
Zakat
merupakan salah satu bentuk syiar Islam. Malikiyah menambahkan, Islam hanya
merupakan syarat sahnya zakat dan bukan merupakan syarat wajib zakat. Zakat
tidak diwajibkan kepada selain Muslim karena zakat merupakan bentuk ibadah.
Namun bagi non-Muslim bisa diwajibkan pajak sebagai pengganti zakat dalam
kerangka menanggung beban sosial masyarakat.
2. Sempurnanya Ahliyah
Sebagian
ulama berpendapat bahwa zakat diwajibkan atas harta anak kecil dan orang gila.
Namun Hanafiyah berpendapat zakat tidak wajib atas harta mereka kecuali hasil
pertanian dan perkebunan. Perbedaan itu muncul dan karakteristik dasar zakat
itu sendiri. Sebagian berpendapat bahwa zakat merupakan ibadah mal dan sama
halnya dengan shalat ataupun puasa. Karena itu, zakat hanya diwajibkan kepada
orang baligh dan berakal, Sebab taklif (kewajiban) ibadah tidak sempurna
kecuali dengan baligh dan berakal.
Rasulullah
Saw bersabda, “Qalam diangkat oleh Allah dalam tiga perkara: anak kecil
hingga baligh, orang tidur hingga bangun, dan orang gila sampai ia sadar.” (HR.
Al-Bukhari, At-Tirmidzi, Abu Dawud)
Pendapat
kedua mengatakan bahwa zakat merupakan kewajiban atas harta yang berhubungan
dengan harta seseorang tanpa memandang pemiliknya; baik mempunyai ahliyyali
(kecakapan) maupun tidak, dan tidak ada perbedaan bagi orang gila ataupun
cerdas. Menurut sebagian besar ulama, pendapat ini merupakan pendapat yang
utama. Pendapat ini berdasarkan nash Al-Qur’ an dan hadits yang mewajibkan
zakat atas harta orang kaya secara mutlak, tidak ada pengecualian bagi anak
kecil dan orang gila. Hal tersebut berdasarkan ayat di atas dan hadits Mu’adz
bin Jabal.
3. Sempurnanya Kepemilikan
Kepemilikan
muzakki (orang yang wajib zakat) atas harta yang dizakatkan merupakan
kepemilikan yang sempurna. Dalam arti, harta tersebut tidak terdapat
kepemilikan dan hak orang lain, Dalam hal ini, pemilik merupakan kepemilikan
tunggal dan mempunyai kekuasaan penuh untuk melakuka transaksi atas harta
terselut.
4. Berkembang
Harta
yang merupakan objek zakat harus berkembang. Artinya, harta tersebut
mendatangkan income atau tambahan kepada pemiliknya, seperti hasil pertanian,
perkebunan, hewan ternak dan lain sehagainya. Rasulullah Saw tidak mewajibkan
zakat atas barang yang tidak berkembang (harta yang tidak menambah kekayaan
pemiliknya), Beliau hersabda, “Tidak ada kewajiban bagi Muslim atas kuda dan
hambanya sebuah zakat.” 52
5. Nishab
Harta
yang wajib dizakati harus sampai pada kadar tertentu yang disebut dengan
nislwb. Harta yang dimiliki oleh seorang Muslim tidak wajib zakat kecuali te!ah
mencapai nishab yang telah ditentukan, seperti unta harus rnencapai 5 ekor,
kambing 40 ekor, dan lain sebagainya. Hikmah dan penentuan nishah adalah untuk
menunjukan bahwa zakat hanya diwajihkan kepada orang-orang yang rnampu untuk
diberikan kepada orang-orang yang memhutuhkan, Rasulullah Saw hersabda, “Tidak
ada zakat kecuali hagi orang-orang yang kaya.”
6. Haul
Harta
zakat yang telah mencapai nishab harus dalam kepemilikan ahlinya sampai waktu
12 bulan Qamariyah kecuali hasil pertanian, perkehunan, harang tambang, madu
dan sejenisnya. Harta-harta tersebut tidak disyararkan adanya haul. Ibnu
Qudamah menjelaskan bahwa tendensi disyaratkannya haul ketika harta tersebut
berpotensi dalam produktivitas,
C. DISTR1BUSI ZAKAT
Perbedaan
mendasar zakat dengan sumber dana Baitul mal lainnya seperti kharaj dan jizyah
adalah zakat didistribusikan kepada golongan yang telah ditetapkan dalam
Al-Qur’ an dan sunna Zakat diberikan atas golongan tertentu karena mengandung
nilai-nilai ekonomi, sosial, dan spiritual. Tujuan tersebut dapat tercapai jika
zakat dialokasikan kepada 8 golongan seperti disebutkan dalam Al-Qur’ an.
Allah
Swt berfirman, “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir,
orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatin (mualiaf), untuk memerdekakan
hamba sahaya, untuk membebaskan orang-orang berutang, untuk jalan Allah dan
untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah
Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Tauhah: 60)
Penetapan
terhadap kedelapan golongan tersebut bukan berarti harta zakat wajib dibagikan
kepada mereka. Dana zakat boleh dialokasikan kepada delapan golongan tersebut
jika dimungkinkan dan memadai. Namun, zakat boleh saja hanya diberikan kepada
salah satu dari golongan tersehut. Diriwayatkan dan An-Nasa’ i, “Jika harta
zakat banyak dan cukup untuk dibagikan kepada delapan golongan, maka harus
dibagikan. Namun, jika tidak memadai boleh diberikan hanya pada satu golongan.
Imam Malik berkata, “Zakat hartis diprioritaskan kepada golongan yang paling
rnembutuhkan.”
1. Fakir Miskin
Fakir
dan miskin merupakan elemen masyarakat yang sangat membutuhkan uluran tangan
orang lain, Tujuan utama adanya zakat adaiah untuk menghilangkan kefakiran dan
inernenuhi kebutuhan manusia. Karena itu, fakir dan miskin merupakan prioritas
utama atas dana zakat. Sebenarnya terdapat perbedaan antara fakir dan miskin.
Al.Mawardi menjelaskan bahwa fakir adalah orang yang tidak mempunyai sesuatu,
sedangkan miskin adalah orang yang mempunyai sesuatu tetapi tidak bisa
mencukupi kebutuhan hidupnya. Kondisi fakir lebih buruk dari kondisi miskin.
2. Amil
Amil
adalah orang yang bertugas untuk menarik, menyimpan,dan mendistribusikan dana
zakat ataupun sebuah lembaga yang bertugas dalam mengelola dana zakat. Amil
berhak mendapatkan zakat atas jerih payah yang dilakukan sehagai kompensasi
walaupun tergolong mampu. Ulama fiqh mensyaratkan bahwa amil harus seorang
Muslim, mempunyai kecakapan, berpengetahuan, dan amanah.
3. Muallaf
Diriwayatkan
oleh Ath-Thabari dan Qathadah bahwa muallaf adalah orang yang hatinya memiliki
kecondongan terhadap Islam. Oleh karena itu, diperlukan dorongan dan bantuan
agar keimanan dan kecondongannya semakin kuat terhadap Islam. Perlindungan dan
bantuan tersebut dimaksudkan untuk menjaga dan menguarkan keyakinan yang
dirniliki seseorang.
4. Hamba Sahaya
Budak
merupakan salah satu pilar penopang kehidupan ekonorni dan masyarakat. Dan
Islam Jatang untuk menghapus sistem tersebut dan kehidupan. Namun, penghapusan
tersebut tidak mungkin dilakukan dengan sekali langkah, karena akan menimbulkan
kerusakan bagi kehidupan ekonomi dan social masyanakat. Islam mengupayakan
langkah bertahap untuk menghapus sistem budak tersehut, di antaranya konsep
mukatabah. Dengan konsep tersebut, seorang budak bisa membeli dirinya sendiri
Jan tuannya. Dan hudak mukatabah berhak rnendapatkan bagian dan dana zakat unwk
membanni dirinya guna melepaskan dirinya dan status budak,
5. Ghârimin
Ghârim
adalah orang yang terlilit utang dan tidak digunakan untuk bermaksiat kepada
Allah. Kebangkrutan tersebut muncul dan hasil usahanya dalam menghidupi diri
dan menafkahi keluarga. Konsep ini merupakan bagian dan jaminan sosial di
antara individu masyarakat. Utang yang diderita oleh ghãrim bisa saja merupakan
akibat dan usaha untuk membangun sebuah fasilitas demi kemaslahatan hersama,
seperti rumah sakit, madrasah, dan lainnya.
6. Fi Sabilillãh
Fl
Sabililláh adalah seorang mujahid yang berangkat perang untuk menegakkan agama
Allah. Dalam hal mi termasuk orang-orang yang menuntut ilmu di jalan Allah.
Mereka berhak menclapatkan zakat untuk memenuhi kebutuhaii mereka seperti
makanan, peralatan perang, atau kehutuhaii lainnya.
7. Ibnu Sabil
lbnu
sabil adalah orang yang bepergian dan kehabisan bekal dalam perjalanannya serta
bukan untuk bermaksiat kepada Allah. Zakat yang diherikan merupakan bentuk dan
kepedulian dan jaminan sosial kemasyarakatan. Pada dan Umar bin Khattab Ra
telah didirikan rumah khusus untuk para musafir yang kehabisan bekal, rumah
tersebut bernama “Dar ad-Daqiq.” Begitu juga pada masa kekhalifahan Umar bin
Abdul Aziz.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar