Secara teoritis terdapat tiga aliran besar dalam
system perekonomian : yaitu: sitem kapitalisme, sosialisme, dan paradigma
ekonomi Islam. Dalam operasionalnya, ekonomi Islam mempunyai karasteristik dan
landasan yang berbeda dengan sistem kapitalisme dan sosialisme.
1.Dialektika
Nilai-Nilai Spiritualisme Dan Materialisme
Sistem perekonomian kontemporer hanya
terkonsentrasi terhadap peningkatan utility dan nilai-nilai materialisme suatu
tanpa menyentuh nilai-nilai spiritualisme dan etika kehidupan masyarakat.
Sistem kapitalisme memisahkan intervensi agama dari perbagai kegiatan dan
kebijakan ekonomi, padahal pelaku ekonomi merupakan penggerak utama bagi
perkembangan peradaban dan perekonomian masyarakat. Akhirnya, kehidupan ekonomi
masyarakat terbebas dan koridor agama, sehingga kebijakan individualah yang
berperan dalam pengembangan kehidupan dan kesejahteraan masyarakat, Dengan
demikian, terbentuklah individu-individu yang bersifat individualistik dan
materialistik.
Dalam konsep Karl Marx, agama merupakan faktor
penghambat bagi terciptanya kesejahteraan dan pertumbuhan ekonomi masyarakat
(an obstacle to economic growth).Dalam konsep ekonomi Islam terdapat dialektika
antara nilai-nilai spiritualisme dan materialisme. Perbagai kegiatan ekonomi,
khususnya transaksi harus berdasarkan keseimbangan dan kedua nilai tersebut.
Hal ini menunjukan sebuah konsep ekonomi yang menekankan nilai-nilai
kebersamaan dan kasih sayang di antara individu masyarakat. Konsep dialektika
tersebut juga kita temukan dalam rukun Islam. Di samping kita diperintahkan
untuk mengakui ke-Esaan Allah Swt, membenarkan risalah Muhammmad Saw dan
mengerjakan shalat, kita juga diperintahkan untuk membayar zakat atas harta
kekayaan yang telah mencapai nisbah. (ketentuan). Karena dalam konsep zakat,
terdapat nilai-nilai spiritualisme dan materialisme, yaitu zakat merupakan
ibadah yang berdimensi social.
Dalam konsep zakat kita temukan suatu proses pensucian
diri dan nilai-nilai kekikiran dan individualistik, di samping mengandung nilai
ibadah. Selain itu, zakat merupakan salah satu instrumen dalam meningkatkan
pertumbuhan ekonomi serta merupakan sumber dana jaminan sosial. Dengan zakat,
kebutuhan pokok masyarakat akan terpenuhi. Sehingga aggregate demand yang ada
tetap terjaga dan dapat menggairahkan sektor produksi. Melalui konsep zakat,
dapat clirasakan adanya harmonisasi nilai spiritual dan material hagi
kesuksesan dalam kehidupan dunia dan akhirat.
2. Kebebasan Berekonomi
Dalam kerangka merealisasikan konsep kebebasan individu
pada kegiatan ekonomi, kapitalisme menekankan prinsip persamaan bagi setiap
individu masyarakat dalam kegiatan ekonomi secara bebas untuk meraih kekayaan.
Realitasnya, konsep kebebasan tersehut menimbulkan kerancuan bagi proses
distribusi income (pendapatan) dan kekayaan. Selain itu, sistem tersebut secara
otomatis mengklasifikasikan masyarakat menjadi dua bagian, yaitu pemilik modal
dan para pekerja. Dalam konsep sosialisme, masyarakat tidak mempunyai kebebasan
sedikit pun dalam melakukan kegiatan ekonomi. Kepemilikan individu dihilangkan
dan tidak ada kebebasan untuk melakukan transaksi dalam kesepakatan
perdagangan.
Dalam ekonomi Islam, tidak menafikan intervensi
pemerintah, Kebijakan pemerintah merupakan sebuah keniscayaan ketika
perekonomian dalam kondisi darurat, selama hal itu dibenarkan secara syar’i.
Intervensi harus dilakukan ketika suatu kegiatan ekonomi berdampak pada
kemudharatan bagi kemaslahatan masyarakat. Intervensi juga harus diterapkan
ketika pasar tidak beroperasi secara normal akibat penyimpangan mekanisme
pasar, seperti halnya kebijakan pemerintah dalam memberantas monopoli (false
demand and supply) dan mekanisme pasar. Maka dan itu, tetap dibenarkan
kepemilikan individu dan kebebasan bertransaksi sepanjang tetap dalam koridor
syaniah. Kebebasan tersebut akan mendorong masyarakat untuk beramal dan
berproduksi demi tercapainya kemaslahatan hidup bermasyarakat.
3. Dualisme Kepemilikan
Hakikatnya, pemilik alam semesta beserta isinya
hanyalah Allah semata. Manusia hanyalah merupakan wakil Allah dalam rangka
memakmurkan dan menyejahterakan bumi. Kepemilikan manusia merupakan derivasi
kepemilikan Allah yang hakiki. Untuk itu, setiap langkah dan kebijakan ekonomi
yang diambil oleh manusia untuk memakmurkan alam semesta tidak holeh bertentangan
dengan ketentuan yang digariskan oleh Allah Yang Maha Memiliki.
Allah Swt herfirman, “… kepunyaan Allahlah kerajaan
langit dan bumi dan apa yang ada di antara keduanya; Dia menciptakan apa yang
dikehendaki-Nya. Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.” (QS. Al-Ma’ idah:
17)
“Berimanlah kamu kepada Allah dan RasulNya dan
nafkahkanlah sebagian dan hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya
(QS. Al-HadId: 7)
Kepemilikan Allah merupakan kepemilikan murni dan
hakiki. Harta yang dimiliki oleh manusia merupakan titipan yang kelak pasti
kembali kepada-Nya. Kendatipun demikian, manusia diberi kebebasan untuk
memberdayakan, mengelola, dan memanfaatkan harta henda sebagaimana yang telah
disyariatkan. Adapun kepemilikan manusia terhadap sumber daya alam terbagi
menjadi kepemilikan individu dan kepemilikan publik (private and public
property),
Ingin menguasai dan memiliki harta kekayaan, sesuai
dengan sifat dasar manusia. Karena itu, syariah Islam membenarkan kepemilikan
individu, tetapi tidak hersifat mutlak. Terlebih dalam mencari, mengelola, dan
membelanjakan harta harus sesuai dengan nilai-nilai syariah. Tidak holeh
menghalalkan segala cara yang merugikan pihak lain dan dapat mengganggu
kemaslahatan bersama.
Allah Swt berfirman, “Dan jika kamu bertaubat (dan
mengambil riba), maka bagimu pokok hartamu, kamu tidak menganiaya dan tidak
dianiaya.” (QS. Al 279).
Konsep keseimbangan merupakan karakteristik dasar
ekonomi Islam. Karena Allah telah menciptakan segala sesuatu dengan seimbang.
Salah satu wujud keseimbangan kepemilikan manusia adalah adanya kepemilikan
public sebagai penyeimbang kepemilikan individu, Kepemilikan publik merupakan
kepemilikan yang secara asal telah ditentukan oleh syariah. Asas dan pijakan
kepemilikan publik adalah kemaslahatan bersama. Segala komoditas dan jasa yang
dapat menciptakan ataupun menjaga keseimbangan dan kemaslahatan bersama
merupakan barang publik yang tidak butuh dimiliki secara individu (public
goods). Kepemilikan public goods dapat didelegasikan kepada pemerintah ataupun
instansi lain yang mempunyai nilai-nilai amanah dan responsibility (tanggung
jawab) yang dapat dibenarkan oleh syariah.
Berkenaan dengan kepemilikan publik, Rasulullah pernah
mengindikasikannya dalam sebuah hadits, “Manusia bersekutu dalam 3 hal: air,
padang sahara, dan api.” Penuturan Rasulullah atas ketiga komoditas di atas,
bukan berarti public goods hanya dibatasi oleh 3 komoditas tersebut. Akan
tetapi, makna hadits tersebut dikontekstualisasikan sesuai dengan perkembangan
zaman. Sebagian ulama berpendapat, penyebutan Rasulullah atas ketiga komoditas
tersebut adalah sebagai contoh dan bukan berupa pembatasan. Dengan demikian,
kita bisa melakukan derivasi atas segala barang yang bersumber dan ketiga
komoditas tersehut. Selain itu, kita juga bisa mengambil substansi komoditas
tersebut dalam mewujudkan kemaslahatan hidup hersama, sehingga kita mampu
metakukan analogi terhadap semua jenis komoditas dengan tingkat substansi yang
sama.
Kepemilikan publik merupakan jenis atau bentuk
komoditas yang herfungsi sebagai elemen kemaslahatan hidup bersama yang tidak
boleh dimiliki oleh individu. Komoditas tersehut harus dikelola oleh sebuah
instansi yang berfungsi menjaga kemaslahatan hidup bersama “Segala hasil
tambang yang menjadi pilar utama kemaslahatan hidup bersama, seperti air,
garam, sulfur, aspal, gift, minyak, batu bara, dan lain sebagainya, tidak boleh
dikuasai oleh individu yang tujuannya bukan untuk kemaslahatan bersama. Karena
hal tersebut akan menimbulkan kerugian dan kesengsaraan hagi kehidupan masyarakat.”
Demikian juga dengan tanah pemerintah, harta wakaf,
sumber kekuatan hidrolik, dan sumber-sumber kekuatan lainnya termasuk dalam
kategori public goods yang tidak boleh dimiliki oleh individu. Hal tersebut
dikhawatirkan terjadinya eksploitasi dalam mendapatkan keuntungan dan komoditas
yang dimiliki. Tentunya, hal tersebut akan menyebahkan ketidakseimbangan dalam
kehidupan masyarakat.
4. Menjaga Kemaslahatan Individu dan Bersama
Kemaslahatan bagi individu dan masyarakat merupakan
hal terpenting dalam kehidupan ekonomi, Hal inilah yang menjadi karakteristik
ekonomi Islam, di mana kemaslahatan individu dan bersama harus saling
mendukung. Dalam arti, kemaslahatan individu tidak boleh dikorbankan demi
kemaslahatan bersama dan sebaliknya. Dalam mewujudkan kemaslahatan kehidupan
bersama, negara rnempunyai hak intervensi apahila terjadi eksploitasi atau
kezaliman dalam mewujudkan sebuah kemaslahatan. Negara harus bertindak jika
terjadi penyimpangan operasional yang merugikan hak-hak kemaslahatan.
Untuk mengatur dan menjaga kemaslahatan masyarakat,
diperlukan sehuah instansi yang mendukung. Al-Hisbah merupakan instansi
keuangan dalam pemerintahan Islam yang berfungsi sebagai pengawas atas segala
kegiatan ekonomi, Lembaga tersebut bertugas untuk mengawasi semua infrastruktur
yang terlibat dalam mekanisme pasar. Apabila dalam mekanisme terjadi
penyimpangan operasional, maka Al-Hisbah berhak melakukan intervensi. Selain
itu Allah mempunyai wewenang untuk mengatur tata letak kegiatan ekonomi
disamping diwajibkan untuk menyediakan semua fasilitas kegiatan ekonomi
demi terciptanya kemaslahatan hidup bersama.
Lembaga zakat merupakan sebuah kelaziman bagi
terciptanya bangunan ekonomi Islam. Institusi zakat merupakan elemen yang
berfungsi untuk menampung dana zakat dan para muzakki (pembayar zakat).
Institusi zakat mempunyai otoritas penuh dalam pengelolaan dan pendistribusian
dana zakat, di samping mempunyai wewenang untuk menarik zakat dan para muzakki
dan berkewajiban untuk mendistribusikannya kepada mustahiq (yang berhak menerima
zakat).
Empat karakteristik dasar yang telah diuraikan
merupakan elemen utama yang membedakan konsep ekonomi Islam dengan ekonomi
kontemporer. Dan beberapa literatur yang ada, dapat juga ditemukan
karakteristik lain sebagai rujukan atau prinsip dasar ekonomi Islam, yaitu:
a. Saling menjaga kemaslahatan bersama dan saling
mengasihi satu sama lain. Hal tersebut dapat direalisasikan dengan penetapan
harga yang adil dan upah yang sesuai dengan pekerjaan serta aplikasi konsep
shadaqah dan zakat.
b. Mengajak untuk menggunakan uang sebagai medium of
exchange (alat tukar) dan bukan sebagai komoditas yang dapat menggiring
seseorang terjerumus ke dalam transaksi ribawi. Menciptakan mekanisme pasar
yang jauh dan praktik ikhtikar (monopoli), penipuan, dan tindak kezaliman.
c. Mengajak untuk bersama-sama meningkatkan
pertumbuhan dan kesejahteraan ekonomi dengan cara bekerja secara profesional
dan mendorong bangkitnya sektor produksi. Di samping itu, harus dijauhkan sifat
boros dan hermewah mewahan dalam membelanjakan harta.
e. Memprioritaskan kemaslahatan bersama. Tujuan
tersebutdapat tercapai dengan rnewajibkan pajak, taksir (penentuan harga),
menentukan kaidah berkonsumsi, dan mengelola harta orang safth (yang tidak
mengetahui kalkulasi matematis ekonomi) serta menumbuhkan sektor produksi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar