Sistem ekonomi syariah sangat berbeda dengan ekonomi kapitalis, sosialis maupun komunis. Ekonomi syariah bukan pula berada ditengah-tengah ketiga sistem ekonomi itu. Sangat bertolak belakang dengan kapitalis yang lebih bersifat individual, sosialis yang memberikan hampir semua tanggungjawab kepada warganya serta komunis yang ekstrim, ekonomi Islam menetapkan bentuk perdagangan serta perkhidmatan yang boleh dan tidak boleh di transaksikan. Ekonomi dalam Islam harus mampu memberikan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat, memberikan rasa adil, kebersamaan dan kekeluargaan serta mampu memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha.
Ciri khas ekonomi syariah
Tidak
banyak yang dikemukakan dalam Al Qur’an, dan hanya prinsip-prinsip yang
mendasar saja. Karena alasan-alasan yang sangat tepat, Al Qur’an dan Sunnah
banyak sekali membahas tentang bagaimana seharusnya kaum Muslim berprilaku
sebagai produsen,
konsumen dan
pemilik modal, tetapi hanya sedikit tentang sistem ekonomi. Sebagaimana
diungkapkan dalam pembahasan diatas, ekonomi dalam Islam harus mampu memberikan
kesempatan seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha. Selain itu, ekonomi
syariah menekankan empat sifat, antara lain:
1.
Kesatuan (unity)
2.
Keseimbangan (equilibrium)
3.
Kebebasan (free will)
4.
Tanggungjawab (responsibility)
Manusia
sebagai wakil (khalifah) Tuhan di dunia tidak mungkin bersifat individualistik, karena semua
(kekayaan) yang ada di bumi
adalah milik Allah
semata, dan manusia adalah kepercayaannya di bumi. Didalam menjalankan kegiatan
ekonominya, Islam sangat mengharamkan kegiatan riba, yang dari segi
bahasa berarti “kelebihan”. Dalam Al Qur’an surat Al Baqarah ayat 275
disebutkan bahwa Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat
berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran
(tekanan) penyakit gila[9].
Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata
(berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah
menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…
Riba
itu ada dua macam:nasiah dan fadhi. Riba nasiah ialah pembayaran lebih yang
disyaratkan oleh orang yang meminjamkan. Riba fadhi ialah penukaran suatu
barang dengan barang yang sejenis, tetapi lebih banyak jumlahnya karena orang
yang menukarkan mensyaratkan demikian, seperti penukaran emas dengan emas, padi dengan padi dan
sebagainya. Riba yang dimaksud dalam ayat ini riba nasiah yang berlipat ganda
dan umum terjadi dalam masyarakat Arab
zaman Jahiliyah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar