Apakah
zakat merupakan bentuk pajak dalam Islam? Bukan, zakat bukanlah merupakan
pajak, zakat mempunyai makna tersendiri yang tidak ditemukan dalam pajak. Ahli
ekonomi mendefinisikan pajak adalah sebuah kewajiban atas harta yang diwajibkan
oleh negara atas standar tertentu yang dimaksudkan untuk memenuhi tujuan
ekonomi, sosial, dan politik. Adapun zakat adalah hak tertentu bagi fakir dan
miskin serta seluruh penerima zakat atas harta kekayaan. Zakat merupakan
kewajiban atas harta seorang Muslim sebagai wujud rasa syukur atas nikmat
Allah, merupakan wahana untuk mendekatkan diri kepada-Nya, dan sebuah instrumen
untuk mensucikan diri dan harta.
Secara
sepintas, zakat dan pajak terdapat persamaan, yaitu sama-sama merupakan
kewajiban atas harta yang wajib dibayarkan dan dikeluarkan. Namun, sebenarmya
terdapat perhedaan mendasar di antara keduanya yaitu:
1.
Perhedaan makna. Secara bahasa zakat berarti suci, berkembang, dan berkah.
Sedangkan pajak berarti sebuah kewajiban atau tanggungan. Secara psikologis,
hal tersebut akan mempunyai dampak tersendiri bagi manusia.
2.
Zakat merupakan kewajiban atas harta benda dan merupakan salah satu dan rukun
Islam. Zakat dilakukan dalam rangka heribadah dan mendekatkan din kepada Allah
serta merupakan mediator untuk bersyukur kepada Allah. Sedangkan pajak
merupakan kewajiban terhadap negara yang tidak mempunyai nilai-nilai ibadah dan
mendekatkan din kepada Allah. Zakat hanya diwajibkan kepada Muslim, sedangkan
pajak diwajibkan kepada selunuh warga masyarakat tanpa memandang keyakinan
mereka.
3.
Ketentuan kadar dan nishab zakat telah ditentukan serta tidak akan berubah
dengan adanya perubahan situasi dan kondisi. Lain halnya dengan pajak yang
mengalami perubahan sesuai dengan situasi dan kondisi.
4.
Penerima zakat telah ditentukan di dalam Al-Qur’an dan sunnah, sedangkan pajak
dikembalikan untuk mencukupi kebutuhan publik. Dan dalam perjalanannya, akan
terdapat perbedaan dampak sosial dan ekonomi dalam masyarakat.
5.
Hubungan yang terjadi dalam zakat merupakan hubungan antara seorang hamba
dengan Tuhannya. Zakat dikeluarkan dalam rangka mewujudkan rasa syukur kepada
Allah dan untuk mencari pahala serta ampunan dari-Nya. Adapun dalam pajak,
hubungan terhatas pada rakyat dan penguasa. Jika dimungkinkan, rakyat akan
mencari jalan untuk bisa terbebas dan pajak dan lain halnya dengan zakat.
Inilah yang menunjukan bahwa zakat mempunyai nilai-nilai spiritualisme dan
etika dalam kehidupan masyarakat.
Dampak Ekonomis Aplikasi Zakat
Dalam
perkembangannya, zakat dapat menimbulkan dampak bagi kehidupan sosial-ekonomi
masyarakat. Sebagaimana yang telah diketahui, zakat merupakan salah satu
instrumen dalam memenuhi kebutuhan fakir dan miskin serta penerima zakat
lainnya. Dan dalam implementasinya, zakat mempunyai efek domino dalam kehidupan
masyarakat. Di antara dampak yang ada adalah sebagai berikut:
1. Produksi
Dengan
adanya zakat, fakir dan miskin dapat memenuhi kebutuhan dasarnya. Seluruh
income yang mereka dapatkan dan zakat akan dikonsumsikan untuk memenuhi kebtinihan
sekunder mereka. Dengan dernikian, permintaan yang ada dalam pasar akan
mengalarni peningkatan, dan seorang produsen hanis meningkatkan produksi
yang dilakukan untuk memenuhi demand yang ada. Sebagai multiplier effect,
pendapatan yang diterima akan naik dan investasi yang dilakukan akan
bertambah.
2. Investasi
Dengan
diwajihkannya zakat, hal tersehut akan mendorong untuk melakukan investasi.
Dengan alasan, jika dia tidak melakukan investasi rnaka dia akan mengalami
kerugian finansial, karena harta tersehut ditarik ke dalam zakat setiap
tahunnya. “Perdagangkanlah harta anak yatim sehingga tidak dimakan zakat.”
Dengan adanya alokasi zakat atas fakir dan miskin, hal tersebut akan menambah
pemasukan mereka sehingga konsumsi yang dilakukan akan bertambah. Dan
peningkatan konsumsi akan mendorong peningkatan produksi di mana hal tersehut
akan mendorong adanya peningkatan investasi.
3. Lapangan Kerja
Ada
yang herpendapat bahwa zakat dapat mendorong seseorang untuk hergantung pada
orang lain dan bermalas malasan untuk bekerja sehingga akan menainhah angka
pengangguran. Pendapat tersebut tidak benar Karena dengan adanya zakat,
permintaan akan tenaga kerja semakin bertambah dan akan mengurangi
pengangguran. Seperti dijelaskan di atas, zakat akan meningkatkan produksi dan
investasi dalam dunia usaha sehingga permintaan tcrhadap karyawan akan
bertambah. Dengan adanya zakat, permintaan terhadap tenaga kerja bertamhah dan
pengangguran akan berkurang.
4. Pengurangan dan Kesenjangan Sosial
Islam
mengakui adanya perbedaan atas tingkat kehidupan dan rezeki masyarakat, ha!
tersebut sesuai dengan karakter dasar dan kemampuan manusia. Akan tetapi,
perbedaan yang ada bukan berarti membiarkan orang yang kaya semakin kaya dan
orang yang miskin semakin jatuh miskin sehingga kesenjangan sosial semakin
nampak. Karena itu, diperlukan intervensi untuk meminimalisir keaclaan
tersebut. Salah satu instrumen yang berfungsi untuk mengatasi kesenjangan
tersebut adalah diwajibkannya zakat bagi orang-orang kaya. Hal tersebut juga
dimaksudkan agar harta tidak hanya berputar di sekitar orang orang kaya. Allah
Swt berfirman, “Agar liarta itu jangan ltanya beredar di antara orang-orang
kaya saja di antara kamu.” (QS, Al Hasyr: 7)
Dengan
adanya kewajiban zakat, kesenjangan sosial yang ada akan berkurang dan
peningkatan hidup masyarakat semakin membaik.
5. Pertumbuhan Ekonomi
Zakat
menyebabkan meningkatnya pendapatan fakir dan miskin yang pada akhirnya
konsumsi yang dilakukan juga akan mengalami peningkatan. Secara teori, dengan
adanya peningkatan konsumsi maka sektor produksi dan investasi akan mengalami
peningkatan. Dengan demikian, permintaan terhadap tenaga kerja ikut meningkat
sehingga pendapatan dan kekayaan masyarakat juga akan mengalami peningkatan.
Fenomena tersebut mengindikasikan adanya pertumbuhan kehidupan ekonomi dan
sosial masyarakat.
Reorientasi Pengembangan Ekonomi Islam
Ketidakseimbangan
antara sektor keuangan dan sektor riil syari’ah diIndonesiasaat ini, harus
diantisipasi dengan segera. Penekanan gerakan ekonomi Islam hanya berfokus pada
pengembangan aspek keuangan (finansial) saja, akan menimbulkan dampak buruk
bagi masa depan ekonomi Islam dan ekonomiIndonesia.
Sejarah
dan fakta membuktikan betapa kedua ketimpangan kedua sektor ini (sektor
finansial dan sektor riel) berpotensi besar mengacau balaukan perekonomian.
Dalam konteks global, fenomena itu benar-benar mencemaskan banyak pihak, karena
ia dapat mengancam krisis eonomi di berbagai negara. Karena itulah perlu segera
dilakukan langkah-langkah menuju orientasi yang seimbang (equilibrium)
sesuai dengan kehendak syari’ah, agar perekonomian tidak kacau balau. Jika
tidak segera dilakukan perubahan orientasi, gerakan ekonomi Islam di Indonesia
akan menghadapi masalah besar.
Fakta
kerusakan ekonomi akibat kepincangan itu telah banyak dikritik dan diratapi
oleh para ilmuwan ekonomi kontemporer, baik ekonom Barat yang non Muslim maupun
para ekonom muslim.
Pakar
manajemen barkaliber dunia, Peter Drucker, sebagaimana dikutip Didin Damanhuri,
menyebut gejala ketidakseimbangan antara sektor moneter dan sektor riel sebagai
decopling, yakni fenomena keterputusan antara maraknya arus uang
(moneter) dengan arus barang dan jasa. Fenomena ketidakseimbangan itu dipicu
oleh maraknya kegiatan bisnis spekulatif, sehingga dunia terjangkit penyakit
yang bernama ekonomi balon (bubble economy). Disebut dengan balon,
karena secara lahir tampak besar, tetapi ternyata tidak berisi apa-apa kecuali
udara. Ketika ditusuk, ternyata ia kosong. Begitulah keadaan ekonomi dunia saat
ini.
Maraknya
“kredit derivatif”, sebagai instrumen keuangan yang dominan pada saat
ini, merupakan pemicu kerusakan dan krisis ekonomi global. Menurut data Morgan
Stanley, nilai kredit derivatif pada tahun 1998 hanya Rp 500 Trilyun, namun
pada Desember 2002 ditaksir sudah mencapai Rp 24.000 Trilyun, suatu kenaikan
yang luar biasa, yakni sebesar 47.000 persen atau 4700 kali lipat, hanya dalam
empat tahun. Transaksi derivatif ini umumnya tidak begitu difahami oleh umum
(awam), bahkan investor sekalipun. Transaksi ini hanya transaksi “maya” (semu) yang
dikaitkan dengan aktiva keuangan. Demikian pula transaksi “future trading”
seperti forward, yang merupakan spekulasi tentang kejadian di masa
yang akan datang, juga sangat laris dipraktekkan dalam bisnis modern.
Perekonomian
dunia yang digelembungkan oleh transaksi maya tersebut dilakukan oleh
segelintir orang di beberapa kota dunia, seperti London ( 27 %), Tokyo,
Hongkong Singapura (25 %) dan Chicago-New York ( 17 %). Transaksi riba yang
sangat dominan itu, mencapai 99 persen dibanding transaksi riel yang dianjurkan
Islam. Menurut data, diperkirakan transaksi maya di pasar uang dunia mencapai
US $ 750 trilyun setahun, sedangkan kegiatan perdagangan dan jasa (sektor riil)
hanya US $ 7,5 trilyun saja. Dengan demikian pertumbuhan uang demikian cepat,
tapi ia bagaikan gelembung (bubble) saja. Seringkali gelembung ini
pecah yang mengakibatkan krisis di mana-mana, termasuk krisisAsia yang hingga
kini masih terasa. Islam menolak keras segala macam transaksi maya tersebut.
Sebaliknya, Islam mendorong globalisasi dalam arti mengembangkan sektor riil
atau perdagangan nasional, regional maupun internasional. Pengembangan sektor
riil inilah hendaknya yang menjadi prioritas lembaga perbankan dan asuransi
syari’ah diIndonesia.
Saat
ini bank dan lembaga keuangan sering kali menciptakan berbagai model transaksi
derivatif yang dikaitkan dengan fluktuasi ekonomi global, misalnya kenaikan
bunga atau resiko obligasi tidak dibayar yang dapat dijual kepada investor.
Untuk resiko kredit tidak dibayar disebut dengan credit swap.
Transaksi ini dalam ekonomi syari’ah diharamkan. Kini, dengan banyaknya kritik
yang dialamatkan kepada praktek ini dan dampak negatifnya, banyak ekonom Barat
yang tersadar dan mengecamnya dengan keras. Warren Buffet dan Rubin, mantan Secretary
of Treasury AS berpendapat bahwa transaksi ini dapat meruntuhkan sistem
keuangan global.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar