Terimakasih

Kamis, 05 November 2015

Ekonomi Islam Perbedaan Zakat dengan Pajak Ridwan, MA Mahasiswa Pascasarjana UNESA Universitas Negeri Surabaya;

Apakah zakat merupakan bentuk pajak dalam Islam? Bukan, zakat bukanlah merupakan pajak, zakat mempunyai makna tersendiri yang tidak ditemukan dalam pajak. Ahli ekonomi mendefinisikan pajak adalah sebuah kewajiban atas harta yang diwajibkan oleh negara atas standar tertentu yang dimaksudkan untuk memenuhi tujuan ekonomi, sosial, dan politik. Adapun zakat adalah hak tertentu bagi fakir dan miskin serta seluruh penerima zakat atas harta kekayaan. Zakat merupakan kewajiban atas harta seorang Muslim sebagai wujud rasa syukur atas nikmat Allah, merupakan wahana untuk mendekatkan diri kepada-Nya, dan sebuah instrumen untuk mensucikan diri dan harta.
Secara sepintas, zakat dan pajak terdapat persamaan, yaitu sama-sama merupakan kewajiban atas harta yang wajib dibayarkan dan dikeluarkan. Namun, sebenarmya terdapat perhedaan mendasar di antara keduanya yaitu:
1. Perhedaan makna. Secara bahasa zakat berarti suci, berkembang, dan berkah. Sedangkan pajak berarti sebuah kewajiban atau tanggungan. Secara psikologis, hal tersebut akan mempunyai dampak tersendiri bagi manusia.
2. Zakat merupakan kewajiban atas harta benda dan merupakan salah satu dan rukun Islam. Zakat dilakukan dalam rangka heribadah dan mendekatkan din kepada Allah serta merupakan mediator untuk bersyukur kepada Allah. Sedangkan pajak merupakan kewajiban terhadap negara yang tidak mempunyai nilai-nilai ibadah dan mendekatkan din kepada Allah. Zakat hanya diwajibkan kepada Muslim, sedangkan pajak diwajibkan kepada selunuh warga masyarakat tanpa memandang keyakinan mereka.
3. Ketentuan kadar dan nishab zakat telah ditentukan serta tidak akan berubah dengan adanya perubahan situasi dan kondisi. Lain halnya dengan pajak yang mengalami perubahan sesuai dengan situasi dan kondisi.
4. Penerima zakat telah ditentukan di dalam Al-Qur’an dan sunnah, sedangkan pajak dikembalikan untuk mencukupi kebutuhan publik. Dan dalam perjalanannya, akan terdapat perbedaan dampak sosial dan ekonomi dalam masyarakat.
5. Hubungan yang terjadi dalam zakat merupakan hubungan antara seorang hamba dengan Tuhannya. Zakat dikeluarkan dalam rangka mewujudkan rasa syukur kepada Allah dan untuk mencari pahala serta ampunan dari-Nya. Adapun dalam pajak, hubungan terhatas pada rakyat dan penguasa. Jika dimungkinkan, rakyat akan mencari jalan untuk bisa terbebas dan pajak dan lain halnya dengan zakat. Inilah yang menunjukan bahwa zakat mempunyai nilai-nilai spiritualisme dan etika dalam kehidupan masyarakat.

Dampak Ekonomis Aplikasi Zakat
Dalam perkembangannya, zakat dapat menimbulkan dampak bagi kehidupan sosial-ekonomi masyarakat. Sebagaimana yang telah diketahui, zakat merupakan salah satu instrumen dalam memenuhi kebutuhan fakir dan miskin serta penerima zakat lainnya. Dan dalam implementasinya, zakat mempunyai efek domino dalam kehidupan masyarakat. Di antara dampak yang ada adalah sebagai berikut:
1. Produksi
Dengan adanya zakat, fakir dan miskin dapat memenuhi kebutuhan dasarnya. Seluruh income yang mereka dapatkan dan zakat akan dikonsumsikan untuk memenuhi kebtinihan sekunder mereka. Dengan dernikian, permintaan yang ada dalam pasar akan mengalarni peningkatan, dan seorang  produsen hanis meningkatkan produksi yang dilakukan untuk memenuhi demand yang ada. Sebagai multiplier effect, pendapatan yang diterima akan naik dan investasi yang  dilakukan akan bertambah.
2. Investasi
Dengan diwajihkannya zakat, hal tersehut akan mendorong untuk melakukan investasi. Dengan alasan, jika dia tidak melakukan investasi rnaka dia akan mengalami kerugian finansial, karena harta tersehut ditarik ke dalam zakat setiap tahunnya. “Perdagangkanlah harta anak yatim sehingga tidak dimakan zakat.” Dengan adanya alokasi zakat atas fakir dan miskin, hal tersebut akan menambah pemasukan mereka sehingga konsumsi yang dilakukan akan bertambah. Dan peningkatan konsumsi akan mendorong peningkatan produksi di mana hal tersehut akan mendorong adanya peningkatan investasi.
3. Lapangan Kerja
Ada yang herpendapat bahwa zakat dapat mendorong seseorang untuk hergantung pada orang lain dan bermalas malasan untuk bekerja sehingga akan menainhah angka pengangguran. Pendapat tersebut tidak benar Karena dengan adanya zakat, permintaan akan tenaga kerja semakin bertambah dan akan mengurangi pengangguran. Seperti dijelaskan di atas, zakat akan meningkatkan produksi dan investasi dalam dunia usaha sehingga permintaan tcrhadap karyawan akan bertambah. Dengan adanya zakat, permintaan terhadap tenaga kerja bertamhah dan pengangguran akan berkurang.
4. Pengurangan dan Kesenjangan Sosial
Islam mengakui adanya perbedaan atas tingkat kehidupan dan rezeki masyarakat, ha! tersebut sesuai dengan karakter dasar dan kemampuan manusia. Akan tetapi, perbedaan yang ada bukan berarti membiarkan orang yang kaya semakin kaya dan orang yang miskin semakin jatuh miskin sehingga kesenjangan sosial semakin nampak. Karena itu, diperlukan intervensi untuk meminimalisir keaclaan tersebut. Salah satu instrumen yang berfungsi untuk mengatasi kesenjangan tersebut adalah diwajibkannya zakat bagi orang-orang kaya. Hal tersebut juga dimaksudkan agar harta tidak hanya berputar di sekitar orang orang kaya. Allah Swt berfirman, “Agar liarta itu jangan ltanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.” (QS, Al Hasyr: 7)
Dengan adanya kewajiban zakat, kesenjangan sosial yang ada akan berkurang dan peningkatan hidup masyarakat semakin membaik.
5. Pertumbuhan Ekonomi
Zakat menyebabkan meningkatnya pendapatan fakir dan miskin yang pada akhirnya konsumsi yang dilakukan juga akan mengalami peningkatan. Secara teori, dengan adanya peningkatan konsumsi maka sektor produksi dan investasi akan mengalami peningkatan. Dengan demikian, permintaan terhadap tenaga kerja ikut meningkat sehingga pendapatan dan kekayaan masyarakat juga akan mengalami peningkatan. Fenomena tersebut mengindikasikan adanya pertumbuhan kehidupan ekonomi dan sosial masyarakat.
Reorientasi Pengembangan Ekonomi Islam
Ketidakseimbangan antara sektor keuangan dan sektor riil syari’ah diIndonesiasaat ini, harus diantisipasi dengan segera. Penekanan gerakan ekonomi Islam hanya berfokus pada pengembangan aspek keuangan (finansial) saja, akan menimbulkan dampak buruk bagi masa depan ekonomi Islam dan ekonomiIndonesia.
Sejarah dan fakta membuktikan betapa kedua ketimpangan kedua sektor ini (sektor finansial dan sektor riel) berpotensi besar mengacau balaukan perekonomian. Dalam konteks global, fenomena itu benar-benar mencemaskan banyak pihak, karena ia dapat mengancam krisis eonomi di berbagai negara. Karena itulah perlu segera dilakukan langkah-langkah menuju orientasi yang seimbang (equilibrium) sesuai dengan kehendak syari’ah, agar perekonomian tidak kacau balau. Jika tidak segera dilakukan perubahan orientasi, gerakan ekonomi Islam di Indonesia akan menghadapi masalah besar.
Fakta kerusakan ekonomi akibat kepincangan itu telah banyak dikritik dan diratapi oleh para ilmuwan ekonomi kontemporer, baik ekonom Barat yang non Muslim maupun para ekonom muslim.
Pakar manajemen barkaliber dunia, Peter Drucker, sebagaimana dikutip Didin Damanhuri, menyebut gejala ketidakseimbangan antara sektor moneter dan sektor riel sebagai decopling, yakni fenomena keterputusan antara maraknya arus uang (moneter) dengan arus barang dan jasa. Fenomena ketidakseimbangan itu dipicu oleh maraknya kegiatan bisnis spekulatif, sehingga dunia terjangkit penyakit yang bernama ekonomi balon (bubble economy). Disebut dengan balon, karena secara lahir tampak besar, tetapi ternyata tidak berisi apa-apa kecuali udara. Ketika ditusuk, ternyata ia kosong. Begitulah keadaan ekonomi dunia saat ini.
Maraknya “kredit derivatif”, sebagai instrumen keuangan yang dominan pada saat ini, merupakan pemicu kerusakan dan krisis ekonomi global. Menurut data Morgan Stanley, nilai kredit derivatif pada tahun 1998 hanya Rp 500 Trilyun, namun pada Desember 2002 ditaksir sudah mencapai Rp 24.000 Trilyun, suatu kenaikan yang luar biasa, yakni sebesar 47.000 persen atau 4700 kali lipat, hanya dalam empat tahun. Transaksi derivatif ini umumnya tidak begitu difahami oleh umum (awam), bahkan investor sekalipun. Transaksi ini hanya transaksi “maya” (semu) yang dikaitkan dengan aktiva keuangan. Demikian pula transaksi “future trading” seperti forward, yang merupakan spekulasi tentang kejadian di masa yang akan datang, juga sangat laris dipraktekkan dalam bisnis modern.
Perekonomian dunia yang digelembungkan oleh transaksi maya tersebut dilakukan oleh segelintir orang di beberapa kota dunia, seperti London ( 27 %), Tokyo, Hongkong Singapura (25 %) dan Chicago-New York ( 17 %). Transaksi riba yang sangat dominan itu, mencapai 99 persen dibanding transaksi riel yang dianjurkan Islam. Menurut data, diperkirakan transaksi maya di pasar uang dunia mencapai US $ 750 trilyun setahun, sedangkan kegiatan perdagangan dan jasa (sektor riil) hanya US $ 7,5 trilyun saja. Dengan demikian pertumbuhan uang demikian cepat, tapi ia bagaikan gelembung (bubble) saja. Seringkali gelembung ini pecah yang mengakibatkan krisis di mana-mana, termasuk krisisAsia yang hingga kini masih terasa. Islam menolak keras segala macam transaksi maya tersebut. Sebaliknya, Islam mendorong globalisasi dalam arti mengembangkan sektor riil atau perdagangan nasional, regional maupun internasional. Pengembangan sektor riil inilah hendaknya yang menjadi prioritas lembaga perbankan dan asuransi syari’ah diIndonesia.
Saat ini bank dan lembaga keuangan sering kali menciptakan berbagai model transaksi derivatif yang dikaitkan dengan fluktuasi ekonomi global, misalnya kenaikan bunga atau resiko obligasi tidak dibayar yang dapat dijual kepada investor. Untuk resiko kredit tidak dibayar disebut dengan credit swap. Transaksi ini dalam ekonomi syari’ah diharamkan. Kini, dengan banyaknya kritik yang dialamatkan kepada praktek ini dan dampak negatifnya, banyak ekonom Barat yang tersadar dan mengecamnya dengan keras. Warren Buffet dan Rubin, mantan Secretary of Treasury AS berpendapat bahwa transaksi ini dapat meruntuhkan sistem keuangan global.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar