Sistem
keuangan dan perbankan Islam merupakan bagian dan konsep yang lebih luas
tentang ekonomi Islam, di mana tu juannya, sebagaimana dianjurkan oleh para
ulama, adalal-i memberlakukan sistem nilai dan etika Islam ke dalam lingkungan
ekonomi. Karena dasar etika inilah, maka keuangan dan per bankan Islam bagi
kebanyakan Muslim adalah bukan sekadar sistem transaksi komersial. Persepsi
Islam dalam transaksi fi nansial itu dipandang oleh banyak kalangan Muslim
sebagai ke wajiban agama. Kemampuan lembaga keuangan Islam menarik investor
dengan sukses bukan hanya tergantung pada tingkat kemampuan lembaga itu
menghasilkan keuntungan, tetapi juga pada persepsi bahwa lembaga tersebut
secara sungguh-sungguh memperhatikan batas-batas yang digariskan oleh Islam.
Islam berbeda
dan agama-agama lainnya, dalam hal itu dilandasi dengan postulat iman dan
ibadab. Dalam kehidupan sehari-hari, Islam secara bersarna-sama dapat
diterjemahkan ke dalam teori dan juga dapat diinterpretasikan ke dalam praktek
tentang bagaimana seseorang berhubungan dengan orang lain. Dalam ajaran Islam,
perilaku individu dan masyarakat ditujukan ke arah bagaimana cara pemenuhan
kebutuhan mereka dilaksanakan dan bagaimana menggunakan sumber daya yang ada.
Hal ini menjadi subyek yang dipelajari dalam ekonomi Islam sehinga implikasi
ekonomi yang dapat ditarik dan ajaran Islam berbeda dengan ekonomi tradisional.
Oleh sebab itu, dalam ekonomi Islam, hanya pemeluk Islam yang berimanlah yang
dapat mewakili atuan ekonomi Islam.
Menurut
Metwally, prinsip-prinsip ekonomi Islam itu secara aris besar dapat diuraikan
sebagai berikut:
1)
Dalam ekonomi Islam, berbagai jenis sumber daya dipan dang sebagai pemberian
atau titipan Tuhan kepada manusia. Manusia harus memanfaatkannya seefisien dan
seoptimal mungkin dalam produksi guna memenuhi kesejahteraan bersama di dunia,
yaitu untuk diri sendiri dan untuk orang lain. Namun yang terpenting adalah
bahwa kegiatan tersebut akan dipertanggungjawabkan di akhirat nanti.
2)
Islam mengakui kepemilikan pribadi dalam batas-batas tertentu, termasuk
kepemilikan alat produksi dan faktor produksi. Pertama, kepemilikan individu
diatasi oleh kepentingan masyarakat, dan kedua. Islam menolak setiap pendapatan
yang diperoleh secara tidak sah, apalagi usaha yang menghancurkan masyarakat.
(3) Kekuatan
penggerak utama ekonomi Islam adalah kerja sama. Seorang Muslim, apakah ia
sebagai pembeli, penjual, pe nerima upah, pembuat keuntungan dan sebagainya,
harus berpegang pada tuntunan Allah SWT dalam Al Qur’an:
Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan jalan
bcztil, kecuali dengan perdagangan yang dilakukan secara suka sama suka di
antara kalian…” (QS 4:29).
(4) Pemilikan
kekayaan pribadi harus berperan sebagai kapital produktif yang akan
meningkatkan besaran produk nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Al Qur’an mengungkapkan bahwa, : “Apa yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya
sebagai harta rampasan dan penduduk negeri- negeri itu, adalah untuk Allah,
untuk Rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang—orang
da lam perjalanan, supaya harta itu jangan. hanya beredar di antara orang-orang
kaya saja di antara kalian…” (QS 57:7).
Oleh karena
itu, sistem ekonomi Islam menolak terjadinya akumulasi kekayaan yang dikuasai
oleh beberapa orang sa ja. Konsep mi berlawanan dengan sistem ekonomi
kapitalis, di mana kepemilikan industri didominasi oleh monopoli dan oligopoli,
tidak terkecuali indu stri yang merupakan kepen tingan umum.
(5) Islam
menjamin kepemilikan masyarakat, dan penggunaannya direncanakan untuk
kepentingan orang banyak. Prinsip ini didasari Sunah Rasulullah yang menyatakan
bahwa, “Masyarakat punya hak yang sama atas air, padang rumput dan api.” Sunnah
Rasulullah tersebut menghendaki semua industri ekstraktif yang ada hubungannya
dengan produksi air, bahan tambang, bahkan bahan makanan, harus dikelola oleh
Negara demikian pula keperlan bahan bakar dalam negen dan industri tidak boleh
dikuasai aleh individu,
(6) Seorang
Muslim harus takut kepada Allah danhari akhirat, seperti diuraikan dalam Al
Qur’an:
“Dan takutlah
pada han sewaktu kamu dikembalikan kepczda Allah, kemudian masing-masing
dibenkan hal asan yang sempurna terhadap apa yang telah dilakukan nya. Dan
mereka tidak teraniaya…” (QS 2:28 1). Oleh kare na itu Islam mencela keuntungan
yang berlebihan, perda gangan yang tidak jujur, perlakuan yang tidak adil, dan
semua bentuk diskriminasi dan penindasan.
(7) Seorang
Muslim yang kekayaannya melebihi ukuran tertentu (nisab) diwajibkan membayar
zakat. Zakat merupakan alat distribusi sebagian kekayaan orang kaya (sebagai
sanksi atas penguasaan harta tersebut), yang ditujukan untuk orang miskin dan
mereka yang membutuhkan. Menurut pendapat para ulama, zakat dikenakan
2,5% (dua setengah persen) untuk semua kekayaan yang tidak produktif (idle
assets), termasuk di dalamnya adalah uang kas, deposito, emas, perak dan
permata, pendapatan bersih dan transaksi (net earning from transaction), dan
10% (sepuluh persen) dan pendapatan bersih investasi.
(8) Islam melarang
setiap pembayaran bunga (nba) atas berba gai bentuk pinjaman, apakah pinjaman
itu berasal dan te man, perusahaan perorangan, pemenintah ataupun institusi la
Al Qur’an secara bertahap namun jelas dan tegas memperingatkan kita tentang
bunga. Hal mi dapat dilihat dan turunnya ayat-ayat Al Qur’an secara
berturut-turut sebagai berikut:
Pada tahap
pertama dalam Surat (30) Ar Rum ayat 39 Allah berfirman:
“Dan suatu
riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka
riba itu tidak menambah di sisi Allah, dan apa yang kamu berikan berupa zakat
yang kamu maksudkan untuk mencari keridhoan Allah maka itulah oranq-orang yanq
melipatgandakan puhalanya.”
Tahap kedua
Allah berfirman dalam surah (4) An Nisa’ ayat I 60- 16 1 sebagai berikut:
“Maka
disebabkan karena kezaliman orang-orang Yahudi, Kami haramkan atas mereka yang
baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak
menghalangi (manusia) dan jalan Allah. Dan disebabkan mereka memakan riba,
padahal sesungguhnya telah dila rang dan padanya, dan karena mereka memakan
harta ma nusia dengan jalan yang batil. Dan Kami telah menye diakan untuk
orang-o rang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih.”
Tahap ketiga
diturunkan oleh Allah melalui surat (3) Au Imran ayat 130 sebagai berikut:
“Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan
bertaqwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.”
Tahap terakhir
larangan nba terdapat dalam Surat (2) Al Baqarah ayat 278-279:
“Wahai orang-orang
yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa-sisa nba, jika
kamu orang orang yang beniman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (penintah itu),
maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul Nya akan memerangimu. Dan jika kamu
bertaubat, maka bagimu pokok hartamu, kamu tidak menganiaya dan tidak (pula)
dianiaya.”
Islam bukanlah
satu-satunya agama yang melarang pembayaran bunga. Banyak pemikir zaman dahulu
yang berpendapat bahwa pembayaran bunga adalah tidak adil. Bahkan meminjamkan
uang dengan bunga dilarang pada zaman Yunani kuno. Aris toteles adalah orang
yang amat menentang dan melarang bunga, sedang Plato juga mengutuk praktek
bunga. Dalam Perjanjian Lama, larangan riba juga tercantum dalam Leviticus
25:27.
Dalam ekonomi
syari’ah, dikotomi sektor moneter dan riil tidak dikenal. Sektor moneter dalam
definisi ekonomi Islam adalah mekanisme pembiayaan transaksi atau produksi di
pasar riil, sehingga jika menggunakan istilah konvensional, maka karakteristik
perekonomian Islam adalah perekonomian riil, khususnya perdagangan. Inilah yang
dianjurkan Islam, ”Allah menghalalkan jual beli (perdagangan) dan
mengharamkan riba”.(QS.2:275). Ayat tersebut secara tegas membolehkan
jual-beli atau perdagangan dan mengharamkan riba. Jual beli atau perdagangan adalah
kegiatan bisnis sektor riel. Kegiatan bisnis sektor keuangan tanpa dikaitkan
dengan sektor riil adalah aktivitas ribawi yang dilarang dalam ekonomi Islam.
Oleh karena
keharusan terkaitnya sektor moneter dan sektor riil, maka perbankan syari’ah
mengembangkan sistem bagi hasil, jual beli dan sewa. Dalam bagi hasil, terdapat
bisnis sektor riil yang dibiayai dengan pembagian keuntungan yang fluktuatif.
Demikian pula dalam jual beli, ada sektor riil yang mendasari kebolehan
penambahan (ziyadah) dalam harta.
Dalam ekonomi
syari’ah sistem bagi hasillah (profit and loss sharing) yang kemudian
menjadi jantung dari sektor ‘moneter’ Islam, bukan bunga. Karena sesungguhnya,
bagi hasil sebenarnya sesuai dengan iklim usaha yang memiliki kefitrahan untung
atau rugi. Tidak seperti karakteristik bunga yang memaksa agar hasil usaha
selalu positif. Islam tidak mengenal konsep time value of money, Jadi
penerapan sistem bagi hasil pada hakikatnya menjaga prinsip keadilan tetap
berjalan dalam perekonomian. Karena memang kestabilan ekonomi bersumber dari
prinsip keadilan yang dipraktikkan dalam perekonomian.
Ekonomi Islam
bukan saja menjanjikan kestabilan “moneter” tetapi juga pembangunan sektor riil
yang lebih kokoh. Krisis moneter yang telah menjelma menjadi krisis multi dimensi
di Indonesia ini, tak dapat diobati dengan varibel yang menjadi sumber krisis
sebelumnya, yaitu sistem bunga dan utang, artinya tidak bisa dengan
mengutak-atik suku bunga tetapi harus oleh variabel yang jauh dari
karakteristik itu, yaitu dengan sistem bagi hasil dalam dunia perbankan dan
lembaga finansial lainnya.
Fatwa MUI
tentang pelarangan bunga, dalam perspektif ekonomi, adalah sebuah upaya untuk
mengobati krisis yang melanda Indonesia sejak 6 tahun terakhir, karena kalau
sistem bunga masih dipertahankan, seratusan trilyun uang rakyat yang berasal
dari pajak dan kenaikan harga BBM, listrik dan telephon, digunakan untuk
kepentingan membayar bunga yang disumbangkan untuk bank-bank raksasa dalam
bentuk bunga obligasi, bahkan dalam tiga tahun terakhir, lebih seratus trilyun
disumbangkan untuk membayar bunga SBI yang saat itu pernah mencapai 17 %
setahun . Padahal dana sebesar itu bisa digunakan untuk pendidikan,
pemberdayaan ekonomi rakyat dan kebutuhan infra-struktur seperti pembangunan
jalan-jalan dan kebutuhan-kebutuhan lainnya.
Karena itulah
diusulkan kepada pemerintah agar mendorong mekanisme bagi hasil menjadi dominan
dalam sektor keuangan Indonesia, melalui lembaga perbankan syari’ah, asuransi
syari’ah, pegadaian syari’ah dan Baitul Mal wat Tamwil, agar sektor riel
kembali bangkit di Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar