Serambi Indonesia Rabu, 4 November 2015 15:07
CALANG – Kalau ada penilaian masa jabatan paling singkat, bisa jadi jabatan Ketua MPU Aceh Jaya yang dipegang Tgk H Muslem HK akan tercatat sebagai yang tersingkat di dunia, hanya setengah jam. Soalnya, setelah dilantik untuk jabatan tersebut, pria yang akrab dipanggil Abati Teunom itu langsung mengumumkan mundur. Hebatnya lagi, tanpa menunggu besok atau lusa, Bupati Aceh Jaya saat itu juga menerbitkan SK baru dan melantik pejabat pengganti.
Sebagaimana informasi yang dihimpun Serambi, Selasa (3/11) Bupati Aceh Jaya, Ir Azhar Abdurrahman, di Kantor MPU Calang mengukuhkan Tgk H Muslem HK sebagai Ketua MPU Aceh Jaya periode 2015-2017 menggantikan Tgk H Faisal Abdullah selaku ketua periode 2013-2015.
Setelah proses serah terima jabatan dan pelantikan pejabat baru, tiba-tiba Muslem HK yang akrab disapa Abati Teunom mengumumkan di depan bupati dan forum bahwa dia mengundurkan diri. Abati Teunom beralasan kondisi kesehatan dan kesibukan sebagai pimpinan dayah di Teunom.
Setelah Abati mengumumkan pengunduran diri, Bupati Aceh Jaya langsung mengeluarkan SK baru untuk Tgk H Mustafa Sarong sebagai pengganti Abati Teunom dan mengukuhkannya saat itu juga.
Abati Teunom yang ditanyai Serambi secara terpisah mengatakan, dia mengundurkan diri karena banyak tugas di dayah, ditambah kondisi fisik yang kurang sehat. “Tidak memungkinkan untuk memimpin MPU saat ini, terlebih lagi jarak Teunom-Calang agak jauh sehingga tidak bisa setiap saat menjalankan tugas MPU sebagai ketua,” kata Tgk H Muslem HK. Abati Teunom lebih memilih posisi sebagai wakil ketua agar beban tidak begitu berat untuknya. “Saya tetap bertanggung jawab dalam kepengurusan MPU dan akan tetap membantu tugas-tugas MPU, namun bukan sebagai ketua,” lanjutnya.
Bupati Azhar Abdurrahman saat mengukuhkan Ketua MPU Aceh Jaya mengharapkan dukungan dari lembaga MPU dan secara bersama-sama mencermati berbagai permasalahan dalam masyarakat. Hadir pada prosesi serah terima jabatan Ketua MPUAceh Jaya antara lain Dewan Kehormatan MPU Aceh Jaya Tgk H Asnawi Ramli dan Abu Mahlim Adami, Kasdim, perwakilan dari Polres, Ketua DPRK, Ketua Mahkamah Syariah, dan sejumlah kepala SKPK.
Mantan Ketua MPU Aceh Jaya, periode 2013-2015, Tgk H Faisal Abdullah yang dikonfirmasi Serambi, Selasa (3/11) membenarkan SK yang ia terima hanya dua tahun untuk memimpin MPU Aceh Jaya. Periode kepemimpinannya berakhir Selasa, 3 November 2015 dan digantikan dengan yang lain tanpa ada pemilihan lagi. “Kita tidak persoalkan menyangkut tidak sesuainya masa kepengurusan MPU Aceh Aceh Jaya dengan Qanun Nomor 2 Tahun 2009 di mana masa kepengurusannya selama lima tahun, sebab itu kebijakan bupati,” ujar Tgk Faisal.
Tgk Faisal menyatakan tetap bertanggung jawab terhadap MPUAceh Jaya saat ini meski bukan lagi sebagai ketua. Ia berharap hubungan antara sesama ulama tetap harmonis dan utuh. “Saya tetap konsisten dan siap menjadi kopilot dalam penerbangan berikutnya dan tetap punya rasa tanggung jawab untuk menjalankan tupoksi MPU sesuai jabatan,” pungkas Tgk H Faisal Abdullah.(c45)

Itu namanya amanah biar jangan salah kaprah...
BalasHapusItu namanya amanah biar jangan salah kaprah...
BalasHapus