Sistem
keuangan dan perbankan modern telah berusaha memenuhi kebutuhan manusia untuk
mendanai kegiatannya, bukan dengan dananya sendiri, melainkan dengan dana orang
lain, baik dengan menggunakan prinsip penyertaan dalam rang ka pemenuhan
permedalan (equity financing) maupun dengan prinSip pinjaman dalam rangka
pemenuhan kebutuhan pembia yaan (debt financing).
Islam
mempunyai hukum sendiri untuk memenuhi kebutuh an tersebut, yaitu melalui
akad-akad bagi hasil (profit and loss sharing), sebagai metode pemenuhan
kebutuhan permodalan (equity financing), dan akad-akad jual-beli (al bai’)
untuk meme nuhi kebutuhan pembiayaan (debt financing). Bank Islam tidak
menggunakan metode pinjam-meminjam uang dalam rangka ke giatan komersial,
karena setiap pinjam-meminjam uang yang di lakukan dengan persyaratan atau
janji pemberian imbalan ada- lab termasuk nba. Oleh karena itu mekanisme
operasional per bankan Syariah dijalankan dengan menggunakan piranti-piranti
keuangan yang mendasarkan pada prinsip-prinsip berikut:
Prinsip Bagi Hasil (Profit and Loss Sharing)
1. Musyarakah (Joint venture profit sharing)
Melalui
kontrak ini, dua pihak atau lebih (termasuk bank dan lembaga keuangan bersama
nasabahnya) dapat mengumpulkan modal mereka untuk membentuk suatu perusahaan
(syirkah al inan) sebagai badan hukum (legal entity). Setiap pihak memiliki
bagian secara proporsional sesuai dengan kontribusi modal mereka dan mempunyai
hak mengawasi (voting right) perusahaan sesuai dengan proporsinya. Untuk pembagian
keuntungan, setiap pihak menerima bagian keuntungan atau kerugian proporsional
sesuai dengan modal masing-masing
2. Mudharabah (trustee profit sharing) :
Hubungan
kontrak bukan antar pemilik modal, tetapi antara penyedia dana (shahibul maal)
dan intreprenuer (mudharib). Pada kontrak mudharabah, seorang mudharib
memperoleh modal dari unit ekonomi lainnya untuk tujuan melakukan perdagangan.
Jika proyek selesai, mudharib akan mengembalikan modal tersebut kepada penyedia
dana berikut porsi keuntungan yang disetujui sebelumnya. Bila terjadi kerugian
maka seluruh kerugian dipikul oleh shahibul maal. Sedangkan mudharib akan
kehilangan imbalan bagi hasil atas kerja yang dilakukannya .
Terdapat dua tipe mudharabah.
Mudharabah
Mutlaqah: Pemilik dana memberikan keleluasaan penuh kepada pengelola untuk
menggunakan dana tersebut dalam usaha yang dianggapnya baik dan menguntungkan.
Mudharabah Muqayyadah: Pemilik dana menentukan syarat dan pembatasan kepada pengelola dalam penggunaann dana tersebut dengan jangka waktu, tempat, jenis usaha dan sebagainya.
Mudharabah Muqayyadah: Pemilik dana menentukan syarat dan pembatasan kepada pengelola dalam penggunaann dana tersebut dengan jangka waktu, tempat, jenis usaha dan sebagainya.
Prinsip Jual Beli (Al Bai’)
Pengertian
jual beli meliputi berbagai akad pertukaran (exchange) antara suatu barang dan
jasa dalam jumlah tertentu atas barang dan jasa lainnya. Penyerahan jumlah atau
harga barang dan jasa tersebut dapat dilakukan dengan segera (cash and carry)
ataupun secara tangguh (deffered). Jenis Jual beli yang lazim digunakan sebagai
model pembiayaan syariah adalah pembiayaan berdasarkan prinsip bai’ al
murabahah, bai’ as salam dan bai’ al istishna’. Bai’ al murabahah adalah akad
jual beli barang tertentu. Dalam transaksi jual-beli tersebut penjual
menyebutkan dengan jelas barang yang di perjual belikan, termasuk harga
pembelian, dan keuntungan yang diambil.
Dalam
teknis perbankan, murabahah adalah akad jual beli antara bank selaku penyedia
barang (penjual) dengan nasabah yang memesan untuk membeli barang. Bank
memperoleh keuntungan jual beli yang disepakati bersama .Bai’ as salam adalah
akad jual beli di mana pembeli membayar uang (sebesar harga) atas barang yang
disebutkan spesifikasinya, sedangkan barang yang diperjualbelikan itu
diserahkan kemudian, yaitu pada tanggal yang disepakati.
Dalam
teknis perbankan, Bai’ al istishna’ hampir sama dengan bai’ as salam, yaitu
kontrak jual beli dimana harga atas barang tersebut dibayar lebih dulu tapi
dapat diangsur sesuai jadwal dan syarat-syarat yang disepakati bersama,
sedangkan barang yang dibelidiproduksi dan diserahkan kemudian. Prinsip Sewa
dan sewa-beli Model ini secara konvensional dikenal sebagai operating lease dan
financing leasing
Prinsip Qard
Meminjamkan
harta keharta kepada orang lain tanpa mengharap imbalan
Prinsip
Wadi’ah (titipan) : Wadi’ah yad amanah dan Wadi’ah yad dhamanah
Prinsip
lainnya :
a.
Prinsip Rahn
b.
Prinsip Wakalah
c.
Prinsip Kafalah
d.
Prinsip Hawalah
e.
Prinsip Ju’alah
f.
Prinsip Sharf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar