Pada
dasarnya Islam memandang uang hanya sebagai alat tukar bukan sebagai barang
dagangan (komoditas). Oleh karena itu motif permintaan akan uang adalah untuk
memenuhi kebutuhan transaksi (money demand for transaction), bukan untuk
spekulasi. Islam juga sangat menganjurkan penggunaan uang dalam pertukaran
karena Rasulullah telah menyadari kelemahan dan salah satu bentuk pertukaran di
zaman dahulu yaitu barter (bai’al muqayyadah), di mana barang saling dipertukar
kan. Menurut Afzalur Rahman:
“Rasulullah
saw menyadari akan kesulitan-kesulitan dan ke Icmahan-kelernahan sistem
pertukaran in lalu beliau ingin unenggantinya dengan sistem pertukaran melalui
uang. Oleh ka rena itu beliau menekankan kepada para sahabat untuk meng gunakan
uang dalam transaksi-transaksi mereka.”
Hal
ini dapat dijumpai dalam hadits-hadits antara lain seperti diriwayatkan oleh
Ata bin Yasar, Abu Said dan Abu Hurairah, dan Abu Said Al Khudri.
“Ternyata
Rasulullah SAW tidak menyetujui transaksi transaksi dengan sistem barter, untuk
itu dianjurkan sebaiknya menggunakan uang. Tampaknya beliau melarang bentuk
pertukaran seperti ini karena ada unsur riba di dalamnya.”
Dalam
konsep Islam tidak dikenal money demand for speculation, karena spekulasi tidak
diperbolehkan. Kebalikan dan system konvensional yang memberikan bunga atas
harta, Islam malah menjadikan harta sebagai obyek zakat. Uang adalah milik
masyarakat sehingga menimbun uang di bawah bantal (dibiarkan tidak produktif)
dilarang, karena hal itu berarti mengurangi jumlah uang yang beredar di
masyarakat.
Dalam
Islam, uang adalah flow concept, sehingga harus sekilti I)(lj)tl1 ddkim
perekonomian. Scrnakin cepat uang berputar dalam per (kollomian, maka akan
semakin tinggi tingkat pendapatan masyarakat dan semakin baik perekonomian.
Bagi
mereka yang tidak dapat memproduktifkan hartanya, Islam menganjurkan untuk
melakukan investasi dengan prinsip Musyarakah atau Mudharabah, yaitu bisnis
dengan bagi-hasil. Bila ia tidak ingin mengambil risiko karena bermusyarakah
atau bermudharabah, maka Islam sangat menganjurkan untuk mela kukan yard, yaitu
meminjamkannya tanpa imbalan apa pun, ka rena meminjamkan uang untuk memperoleh
imbalan adalah nba.
Secara
mikro, qard tidak memberikari manfaat Iangsung bagi orang yang meminjamkan. Namun
secara makro, qard akan memberikan manfaat tidak langsung bagi perekonomian
secara keseluruhan. Hal mi disebabkan karena pemberian yard mem buat velocity
of money (percepatan perputaran uang) akan hertambah cepat, yang berarti
bertambahnya darah baru bagi perekonomian, sehingga pendapatan nasional
(national income) meningkat. Dengan peningkatan pendapatan nasional, maka si
pemberi pinjaman akan meningkat pula pendapatannya. Demi kian pula, pengeluaran
shadaqah juga akan memberikan man faat yang lebih kurang sama dengan pemberian
qard.
Islam
juga tidak mengenal konsep time value of money, na mun Islam mengenal konsep
economic value of time yang artinya bahwa yang bernilai adalah waktu itu
sendiri. Islam memperbo lehkan penetapan harga tangguh bayar lebih tinggi
daripada bar ga tunai. Zaid bin Au Zainal Abidin bin Hussein bin Au bin Abi
Thalib, cicit Rasulullah SAW, adalah orang yang pertama kali menjelaskan
diperbolehkannya penetapan harga tangguh bayar (deferred payment) lebih tinggi
daripada harga tunai.
Yang
lebih menarik adalah bahwa dibolehkannya penetapan harga tangguh yang lebih
tinggi itu sama sekali bukan disebabkan time value of money. namun karena
semata – mata ditahannya hak si penjual barang, Dapat dijelaskan di sini bahwa
bila barang dijual tunai dengan untung Rp 500, maka si penjual dapat membeli
lagi dan menjual lagi sehingga dalam Satu hari itu keuntungannya adalab Rp
1.000. Sedangkan bila dijual tangguh bayar, maka hak si penjual menjadi
tertahan, sehingga dia tidak dapat membeli lagi dan menjual lagi. Akibat lebih
jauh dan itu, hak dan keluarga dan anak si penjual untuk makan malam pada hari
itu tertahan oleh pembeli. Untuk alasan inilah, yaitu tertahannya hak penjual
yang telah memenuhi kewajibannya (menyerahkan barang), maka Islam membolehkan
penetapan harga tangguh lebih tinggi daripada harga tunai.
Sektor Finaansial
Mengikuti Sektor Riil
Dalam
konsep ekonomi syari’ah, jumlah uang yang beredar bukanlah variabel yang dapat
ditentukan begitu saja oleh pemerintah sebagai variabel eksogen. Dalam ekonomi
syari’ah, jumlah uang yang beredar ditentukan dalam perekonomian sebagai
variabel endogen, yakni ditentukan oleh banyaknya permintaan akan uang di
sektor riil. Atau dengan kata lain, jumlah uang yang beredar sama banyaknya
dengan nilai barang dan jasa dalam perekonomian.
Dalam
ekonomi Islam, sektor finansial mengikuti pertumbuhan sektor riil. Inilah
perbedaan konsep ekonomi Islam dengan ekonomi kapitalis. Di dalam ekonomi
kapitalis dengan jelas dipisahkan sektor finansial dengan sektor riil. Maka
pengembangan perbankan dan keuangan syariah saat ini jangan terjebak kepada
paraktek kapitalisme tersebut. Dengan demikian, apabila ummat Islam Indonesia
hanya sibuk mengembangkan sektor perbankan dan keuangan Islam, tanpa membenahi
dan menyeimbangkannya dengan pertumbuhan dan pembangunan sektor riil, maka
berarti kita telah memperaktekkan sistem kapitalisme, dan hal ini merupakan
ancaman kehancuran ekonomi Islam di masa depan.
Bila
berpijak pada sejarah dan logika umum, maka tidak mustahil gerakan ekonomi
Islam bila tidak segera dilakukan perubahan orientasi akan menimbulkan dampak
buruk bagi perekonomian dan menimbulkan citra negatif bagi ekonomi syari’ah.
Dalam kondisi seperti itu, bukan tidak mungkin para pelaku dan tokoh ekonomi
Islam akan dipersalahkan oleh banyak pihak. Lebih celaka lagi kalau masyarakat
pada akhirnya kehilangan kepercayaan dan kita semua kehilangan kesempatan untuk
membuktikan apa yang selama ini kita yakini dan kita kembangkan dengan penuh
antusias.
Kini
belum terlambat untuk mengubah orientasi gerakan ekonomi Islam menuju
keseimbangan. Oleh karena itu, semua pihak, sesuai dengan peran masing-masing
dapat melakukan aksi berbagai kegiatan bisnis sektor riil. Kegiatan sektor riil
yang bisa dikembangkan cukup banyak antara lain, sektor agribisnis, mini
market, konveksi, pabrik segala kebutuhan ummat Islam, seperti pabrik susu,
pabrik odol, sabun, shampo dan ratusan jenis kebutuhan masyarakat lainnya.
Dalam mengembangkan sektor riil ini, diperlukan kordinasi yang baik dengan
semua pihak yang terkait, seperti bank sentral, masyarakat ekonomi syari’ah,
bankir syari’ah, para akademisi, pengusaha dan ulama.
Paraahli
ekonomi moneter kontemporer menyimpulkan bahwa yang menjadi pemicu terjadinya
krisis adalah deviasi dalam sektor keuangan yang memainkan aktivitas spekulasi.
Sektor keuangan dalam praktek ini terlepas dari sektor riil. Kekacauan di
sektor ini mengakibatkan kekacauan di sektor riil (produksi, perdagangan dan
jasa). Harga-harga barang dan jasa naik, bukan karena hukum permintaan dan
penawaran (supply and demand), tapi karena suku bunga perbankan naik,
tarjadinya depresiasi rupiah atau bahkan karena faktor psikologis seperti yang
diakui oleh paa pedagang kecil yang tidak tahu menahu mengapa harga barang
naik, akhirnya juga harus ikut menaikkan harga barang dagangannya bila tidak
ingin merugi.
Yang
paling berat agaknya adalah sektor properti. Karena suku bunga pinjaman naik,
banyak proyek properti yang terbengkalai. Terhenti di tengah jalan atau tidak
lalu, lantaran pengusaha dan konsumen tak mampu lagi meminjam uang ke bank
dengan beban bunga yang cukup tinggi. Akhirnya ratusan ribu buruh dan karyawan
sektor properti kehilangan pekerjaan. Ini jelas akan menambah penganguran.
Sementara
itu, harga-harga kebutuhan pokok juga ikut merangkak naik Sektor otomotif juga
terpukul. Angka penjualan mobil juga terus menurun. Bila bulan Agustus 1997 di
awal krisis terjual 43.000 unit mobil dari berbagai merek, maka pada bulan
September hanya terjual 35.000 unit. Bulan-bulan berikutnya permintaaan terus
semakin menurun. Apalagi pengusaha otomotif dengan terpaksa harus menaikkan
harga mobil sekitar 10 %, suatu langkah yang sulit dihindari, karena ongkos
produksi dan biaya penyediaan komponen impor terus melonjak seiring
meningkatnya nilai dollar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar